Sebelum melunasi nominal tersebut, rapor HMR juga ditahan oleh sekolah. Santriwati itu dikeluarkan sejak 18 Oktober 2023 lalu. Peristiwa ini baru menjadi pembicaraan pada awal Desember 2023. Dikonfirmasi soal itu, Ketua Pondok Pesantren Tahfidz Al Quran Miftahul Jannah Harsono memberikan penjelasan. Harsono menjelaskan, uang Rp 23 juta tersebut 7Aciq.

pesantren tahfidz quran di medan